Kominfo Akan Keluarkan Aturan Hak untuk Dilupakan
Right to be forgotten atau hak untuk dilupakan merupakan aturan untuk meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah perusahaan digital untuk menghapus pencarian untuk orang yang meminta. Dengan meminta hak tersebut, seseorang bisa menghapus jejak digitalnya baik mereka yang masih hidup atau mereka yang sudah mati(melalui keluarga).
Hak ini sebenarnya sudah ada di Indonesia, tetapi aturan lebih rinci mengenai hal ini masih terus dibahas oleh Kominfo selaku pihak yang berwenang.
Dalam hal tersebut, Kominfo telah mempersiapkan rencana mengeluarkan Peraturan Menteri(Permen) yang akan mengatur hak untuk dilupakan masyarakat Indonesia. Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan, Permen ini masih dalam tahap pembahasan tetapi akan dikeluarkan tidak lama lagi.
Pihak Kominfo juga akan berkonsultasi terhadap sejumlah pihak seperti aktivis, kepolisian, dan kejaksaan sebelum mengeluarkan aturan untuk dilupakan tersebut. Rencananya, Permen ini akan dikelaurkan dengan aturan yang sangat rinci sehingga akan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan hak tersebut.
Aturan berwenang untuk hak dilupakan
Pasal 15 A ayat 1 draft revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah terdapat poin yang berkaitan dengan hak untuk dilupakan. Dalam Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga terdapat aturan bagi mesin telusur seperti Google untuk menghapus hasil pencarian terhadap orang yang meminta hak untuk dilupakan.
Aturan tersebut tercatat dalam Pasal 26 ayat 3 UU ITE dan penghapusan harus melalui permintaan dan putusan pengadilan terlebih dahulu.
Dengan menerapkan dan merevisi lebih rinci aturan untuk dilupakan ini, nantinya masyarkat Indonesia yang tidak ingin riwayat dirinya tersebar di internet bisa menggunakan haknya untuk dilupakan. Dengan menggunakan aturan ini, nantinya pihak yang diminta dilupakan tidak akan muncul lagi dari hasil penelusuran baik sosial media maupun mesin pencari seperti Google. Orang yang ingin menjaga kehidupan kencan mereka tetap pribadi akan mendapat manfaat dari aturan ini.
Jejak digital bagi siapa saja yang tidak nyaman untuk berbagai alasan bisa memanfaatkan aturan yang akan dikeluarkan oleh Kominfo.
Batas privacy sendiri menjadi banyak alasan seseorang ingin dilupakan dari internet. Tak jarang berbagai postingan terkait masa lalu membuat seseorang menjadi tidak nyaman sehingga ingin menghapus jejak digital tersebut.